Medan, MarmataNews.id – Kebijakan verifikasi lapangan yang dilakukan Sekretaris Camat Medan Polonia, Rangga Kartika Sakti, pada Senin (2/3/2026) memicu protes warga Monginsidi. Langkah tersebut dipersoalkan karena tahapan verifikasi administrasi dinilai telah rampung dan proses sudah berlanjut hingga tahap wawancara serta ujian.
Jontara diketahui telah melewati seluruh tahapan penjaringan, mulai dari verifikasi administrasi, asesmen, wawancara hingga ujian. Ia dinyatakan lolos dengan dukungan 64 kartu keluarga atau 36 persen dan kini berstatus sebagai calon tunggal Kepling Lingkungan VII.
Warga mempertanyakan urgensi verifikasi lapangan yang muncul setelah tahapan dinyatakan selesai. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar mekanisme yang telah ditetapkan dan menimbulkan ketidakpastian terhadap hasil yang sudah ada.
Protes itu mencuat dalam musyawarah spontan di kawasan Jalan Monginsidi Baru I, Kota Medan. Dalam forum tersebut, warga meminta penjelasan terbuka terkait dasar hukum verifikasi ulang.
Dalam kesempatan itu, Ketua STM setempat mengatakan secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada Jontara di hadapan aparat kecamatan dan masyarakat. Pernyataan tersebut disambut dukungan warga yang hadir, mempertegas soliditas Monginsidi III terhadap calon tunggal itu.
Dalam pertemuan yang sama, persoalan serupa juga disampaikan oleh Kepling VIII. Calon tunggal dengan persentase dukungan 34 persen, Fatimah Nainggolan, mempertanyakan alasan penundaan pengumuman hasil dan belum dilantiknya dirinya meski telah memenuhi persyaratan dukungan.
“Kenapa pengumuman kami ditunda? Kenapa kami tidak dilantik?” menjadi pertanyaan yang turut mengemuka dalam musyawarah tersebut.
Sebelumnya, Jontara Kepling Petahana menceritakan, bahwa suara dukungan nya sudah lebih dari 30 % sebagai salah satu syarat menjadi kepling.
Dikatakannya, jumlah KK dilingkungan VII sebanyak 178 KK dan pendukungnya sebanyak 73 KK dari warga.
Sementara, suara pendukung dengan calon kepling yang satu lagi hanya 63 KK.
Setelah di perifikasi pihak kelurahan, ternyata ada pemilih ganda sebanyak 20 KK.
Jadi tambah Jontara merincikan, jika 73 suara dukungannya dikurangi 20 dengan dukungan ganda berarti menjadi 53 suara.
Begitu juga dengan calon kepling yang satu lagi, jika 63 suara dukungannya dikurangi 20 dari suara ganda tadi berarti menjadi 43 suara.
Kemudian lanjutnya, setelah di verifikasi pihak kelurahan dari 20 suara pendukung yang ganda tersebut, 12 KK mendukung Jontara. Jadi, dari 53 ditambah 12 pendukung dari yang ganda itu, semua menjadi 65 dukungan.
Sementara, dukungan calon Kepling yang satu lagi hanya 3 suara dukungan. Karena, 5 suara dukungan lagi batal dan absen alias tidak hadir.
Jadi, dari 43 suara dukungan ditambah 3 dari yang ganda tadi menjadi 46 suara dukungan lah buat calon kepling yang satu lagi.
Dikatakannya, dari 53 suara dukungannya sudah memenuhi syarat dari 30 % dan dinyatakan lolos verifikasi.
Sementara, calon kepling yang satu lagi hanya memperoleh dukungan 46 suara, berarti tidak memenuhi syarat dalam 30 % itu.
Jontara juga mengatakan, Ia telah mengapload data tambahan pendukung syarat menjadi kepling seperti dalam kegiatan siskambling dan gotong royong ke sosial media dan telah mengikuti Asesmen dan wawancara di kelurahan.
Menanggapi berbagai keberatan itu, Sekretaris Camat Medan Polonia, Rangga Kartika Sakti menegaskan bahwa seluruh hasil dan dinamika pertemuan akan disampaikan kepada Camat untuk ditindaklanjuti. Ia memastikan jawaban resmi atas persoalan Jontara maupun Fatimah Nainggolan akan disampaikan dalam waktu tiga hari.
Kini warga menanti kepastian. Mereka menegaskan bahwa proses yang telah dilalui para calon tunggal hingga tahap wawancara dan ujian tidak boleh dianulir tanpa dasar yang jelas. Transparansi dan konsistensi tahapan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penjaringan yang sedang berlangsung.(Rel)
.jpg)
