Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak Bobby Nasution...Ada Bangunan Tanpa PBG Diduga Milik H ZL Bebas Berdiri di Kelurahan Helvetia

Selasa, 30 Mei 2023 | 22.11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T11:21:56Z


Medan, MarmataNews. Com – Lapor Pak Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, ada di Kecamatan Medan Helvetia bebas berdiri bangunan tanpa memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di lakukan oleh mafia pemilik bangunan untuk mencari keuntungan pribadi dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor retribusi Bangunan. 


Seperti bangunan 3 pintu 2 lantai di jalan. Beringin I 63, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, berdiri tanpa memiliki ijin PBG yang tetap dikerjakan oleh pemilik nya yang diduga berinisial H ZL tetap aman- aman saja tidak pernah di tindak oleh pihak terkait dari Pemko Medan. 

Seperti keterangan dari Mandor nya Pak Wakidi saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa, bangunan tersebut adalah milik berinisial Pak H ZL. 

"Kalo mau jumpa sama pemilik bangunan Pak H ZL datang aja ke kantor nya di jalan Kelambir 5 percis di Pesantren Sapta Marwah." jelas Wakidi, Selasa (30/5/2023) siang.

Wakidi juga menjelaskan bahwa, jika Pak H ZL  datang ke lokasi bangunan ini hanya saat ada konsumen/ Orang yang mau membeli bangunan ini aja. 

"Kami aja sebagai tukang nya mau jumpa sama Pak H ZL susah. Makan nya kami kalo ada keperluan seperti kekurangan bahan bangunan dan lain nya harus berhubungan langsung ke pihak sekertaris yang ada di kantor itu aja." beber Wakidi. 


Menanggapi bangunan menyalah tersebut, saat di konfirmasi Lurah Helvetia, Hafiz Parinduri melalui sambungan selulernya mengatakan, pihak Kelurahan sudah pernah mengundang pemilik bangunan datang ke kantor kelurahan. 

"Setelah kita undang datang dan bertemu di kantor kelurahan, ternyata pemilik Bangunan tidak bisa menunjukkan Ijin PBG nya. Lalu kemudian kita langsung menyurati ke Dinas Perkim." ucap Hafif. 

Hal yang serupa juga dikatakan oleh Camat Medan Helvetia, Putera Ramadhan Situmeang melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Helvetia, Supriyedi Lubis menjelaskan, terkait bangunan di jl.beringin I no.63 itu sudah kita himbau secara lisan maupun tulisan sekitar dua bulan lalu.

"Sebagaimana tugas kami di kecamatan dan kelurahan hanya menghimbau, kalau terkait penindakan bukan tugas pihak kami di kecamatan maupun kelurahan tetapi di instansi terkait." tulisnya melalui Via WA peribadi nya.

Sementara, ketika di konfirmasi Kepala Dinas PKPCKTR Pemko Medan, Ir Endar Sutan Lubis melalui WA pribadi nya tidak memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan. (M/N)
×
Berita Terbaru Update