Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Pemko Medan Batal Bongkar Bangunan Bermasalah di Jalan BLK, Ada Apa???

Selasa, 09 Mei 2023 | 14.36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T11:22:19Z


Medan, Marmatanews. Com – Pihak Satpol PP Pemko Medan dan Camat Medan Sunggal diduga Kong kali kong dengan pemilik Bangunan Bermasalah di Jalan. Pensiunan/ Jalan BLK, Kelurahan. Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumut.


Pasalnya bangunan tersebut Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya tertera di plang RTT dan Jumlah unit 11 berlantai 2. Ternyata, yang berdiri 16 unit. Berarti 5 unit menyimpang dan tidak memiliki PBG yang rencana nya akan di bongkar oleh pihak Satpol PP Pemko Medan yang mengundang pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk menyaksikan pembongkaran nya habis solat Jumat (5/5/2023) semalam. 

Namun setelah tiba di lokasi, tanpa tau alasan nya pembongkaran tersebut di batalkan. Ada apa dengan Satpol PP Pemko Medan dan Camat Sunggal...???

Bahkan dari pengakuan salah seorang Wartawan menyebutkan, saat Dia mencoba mau konfirmasi ke pihak bangunan tersebut, tiba- tiba datang seorang pria keturunan Cina memakai topi Loreng Kavaleri menghampiri nya dengan gaya arogan berkata, "Abang siapa"

Setelah di jawab Wartawan, lalu lelaki turunan cina itu dengan gaya lantang nya kembali berkata, "tau baca atau tidak! kan ada tulisan dilarang masuk Pasal 551 KUHP itu" kata turunan cina sambil menunjuk ke arah pintu masuk ke lokasi yang berpagar seng tersebut.


Begitu juga dari pengakuan warga sekitar mengatakan bahwa, pihak Satpol PP pemko Medan sudah datang ke lokasi dan mengetok bangunan yang menyalah tersebut. Namun hingga hari ini pengerjaan nya masih tetap di lakukan pemilik nya.

Selain ituk kata warga, akses masuk ke dalam bangunan sulit. Karna ditutup pemilik nya dengan menggunakan pagar seng.

Dari amatan Wartawan di lokasi, Senin (8/5/2023) bahwa bangunan tersebut masih terus berlangsung dikerjakan walau bangunan nya bermasalah, dan hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni pihak Kelurahan, dan Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas Perkim Pemko Medan. Kuat dugaan pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum dan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan, sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Menanggapi hal itu, saat di Konfirmasi Camat Medan Sunggal T. Chairuniza Selasa (9/5) melalui via WA nya, Bungkam. 

Sementara, Kasat Pol PP Pemko Medan Rakhmat Harahap saat di konfirmasi melalui via WA nya mengatakan, pihak nya datang hanya cek ke lokasi.

"kita cek lokasi dan koordinasi dgn perkim dan camat." ucapnya. 

Saat di singgung Wartawan kapan kira- kira penindakan terhadap 5 unit bangunan yg bermasalah tersebut dilakukan dan apa tanggapan nya terkait pengawas nya turunan cina yang gaya nya arogan dan lantang melarang Wartawan meliput di lokasi. Rahmat menjawab, "kita monitor ya" tulisnya singkat.

Terpisah, saat di konfirmasi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan Ir. Endar Sutan Lubis melalui pesan WA nya mengatakan, Sudah di teruskan ke Satpol PP Pemko Medan untuk di lakukan penindakan. "Sudah dilaporkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan". tegasnya.(M/tim) 
×
Berita Terbaru Update