ATAMBUA, MarmataNews.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khususbagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugassecara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasimaupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas TradisionalTuriskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepandalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, sertamencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memilikiperan penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dandengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.
Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan danapresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi parapetugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan inimerupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasiandi wilayah tersebut,” ujar Silmy.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat JenderalImigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan.
Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perprestersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.(M/Rel)