Medan, MarmataNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 mulai 15- 18 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Aumut, Agus Arifin mengatakan, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, sesuai Pengumuman Nomor: 1083/PL.02.2-Pu/2024 tentang melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu. go.id dalam fitur "tanggapan" dengan cara:
a. memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
b. memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
c. memilih Calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas Calon dan/atau Pasangan Calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan "SUBMIT"
2. secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN, MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara mengumumkan visi, misi dan program.
Pasangan Calon sebagaimana terlampir pada tautan https://bit.ly/Visi Misi Program Paslon Gubsu. berikut
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15-18 September 2024.(Tika)