Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Penyampaian Pendapat Fraksi- Fraksi, Akhirnya DPRD Kota Medan Setujui Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan

Selasa, 10 September 2024 | 18.51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T12:01:40Z

ADVETORIAL DPRD KOTA MEDAN



Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota  Medan  tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Senin, (09/09/2024).


Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh Erwin Siahaan selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan.


Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan

Dari penyampaiannya Erwin Siahaan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Medan atas pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ditetapkan pada hari ini Senin tanggal 9 September 2024.

“Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya pengusul DPRD kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 penyelenggaraan ketenagakerjaan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 14 Mei 2024 dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bambang Perda DPRD kota Medan,” ucap Erwin.

Dikatakan Erwin Siahaan, tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yang didelegasikan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang menjadi representasi masyarakat dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah.

"Setelah ditunjuknya Bapemperda DPRD Kota Medan dalam pembahasan dan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, maka Bapemperda DPRD kota Medan segera melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam rapat kerja bersama OPD terkait." sebutnya.

Adapun Susunan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Medan, yaitu :
Ketua : Dedi Aksyari Nasution ST
Wakil ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
1. Paul Mei Anton Simanjuntak SH
2. Drs Wong Chun Sen MPd B
3. Margareth MS
4. H Surianto SH
5. Haris Kelana Damanik ST
6. Dhiyaul Hayati SAg
7. Rudiawan Sitorus SFil l
8. Edi Saputra ST
9. Sukamto SE
10. Mulia Asri Rambe SE
11. Afif Abdillah SE
12. Perlindungan Sipahutar SH

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. 


Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos

Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos menyampaikan bahwa eksploitasi terhadap anak diperhatikan serta mensosialisasikan Perda ke seluruh lapisan masyarakat. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini terciptanya harmonisasi antara pengusaha dan pekerja permasalahan sering timbul antara pekerja dengan pihak perusahaan diakibat umumnya perlindungan hukum dan rendahnya upah kerja hal ini kerap menimbulkan pergesekan antara pekerja dengan pihak perusahaan pekerja pada posisi yang lemah karena kurangnya kajian yang dimiliki dan lemahnya perlindungan hukum yang melindunginya sementara pihak perusahaan dengan persaingan semakin ketat dituntut untuk menekan ongkos produksi. Dan terakhir menyampaikan pandangan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.


Fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan Jaya Saputra. 

Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang di sampaikan Jaya Saputra mengharapkan pemerintah Kota Medan harus membuat program pelatihan dan selalu memberikan informasi lowongan pekerjaan agar lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat latihan tersebut. Fraksi Gerindra menghimbau kepada dinas ketenagakerjaan kota Medan harus mampu berperan aktif dan memiliki strategi jitu dalam penyelenggaraan perselisihan hubungan industrial dengan buruh yang dibayarkan secara sepihak pekerjaan Kota Medan harus mampu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dengan tiap perusahaan pada saat mediasi agar tidak berwujud di pengadilan hubungan industrial. Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan nomor 3 tahun tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyetujui dan menerima.


Fraksi Partai PKS dibacakan, Abdul Latif Lubis, MPd,

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan, Abdul Latif Lubis, MPd, menyampaikan bahwa, penerima bantuan layanan supaya diperhatikan dan meminta nasib pengemudi ojol juga diperhatikan sebagai bukti keberadaan Ranperda merupakan perhatian Pemko Medan ke masyarakat.
Kemudian Pengusaha dan pekerja saling menguntungkan, dan Pemko Medan mengakomodir sesuai dengan kebutuhan pengusaha dan pekerja, serta perjanjian pekerjaan yang jelas. Diakhir pendapatnya, Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda.


Fraksi Partai PAN yang dibacakan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM

Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM tentang pengupahan dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan membawa konsekuensi perubahan tambahan dan penghapusan beberapa ketentuan tentang kerjaan hal ini Tentunya juga berdampak pada peraturan daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan tenagakerjaan Oleh karena itu di kesempatan itu di kota Medan bersama perintah kota Medan merevisi peraturan ketenagakerjaan yang dimiliki agar dapat menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru. Fraksi PAN menerima dan menyetujui Ranperda.


Fraksi Partai Golkar yang dibacakan, Modesta Marpaung, AmKeb, SKM

Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan, Modesta Marpaung, AmKeb, SKM menyampaikan pengaturan Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek sosial dalam pembangunan suatu negara hal ini berkaitan erat dengan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja serta dinamika daerah sebagai negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa.Indonesia memiliki pasar tenaga kerja yang besar dan beragam Ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat tentang atasi isu Ketenagakerjaan semakin Kompleks seperti pengangguran bekerja normal perlindungan hak-hak pekerja ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait sekaligus memenuhi kebutuhan dan tuntutan tenagakerjaan di tengah masyarakat. Maka dari itu, Golkar menerima dan menyetujui Ranperda.


Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan, T Edriansyah Rendy,SH,MKn

Pendapat Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dibacakan, T Edriansyah Rendy,SH, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat kota Medan yang tidak mendapat kesempatan kerja di Kota Medan dan berharap Perda Kota Medan tentang perubahan Nomor 3 tahun 2019 nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam berjalannya penyelenggaraan dan di kota Medan ke depannya sehingga melalui peraturan daerah ini kita harus menjamin kesempatan kerja seluas-luasnya bagi pekerja kota Medan untuk bisa menunjukkan kemampuannya maka dengan ini kami Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah di Kota Medan .


Fraksi Partai Gabungan (Hanura-PSI- PPP) yang dibacakan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST

Terahir pendapat Fraksi Partai Gabungan (Hanura-PSI- PPP) yang dibacakan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST menyampaikan bahwa, pengusaha harus berlaku adil terhadap hak-hak pekerja, waktu kerja dan hak cuti dan pengusaha wajib memberi hak pekerja yang lembur. PHK berdampak pada hak pekerja untuk diperhatikan oleh pengusaha sesuai dengan perundang-undangan. Kemudian Fraksi kami menerima dan menyetujui Ranperda.

Setelah semua Fraksi- Fraksi menyampaikan menerima dan menyetujui.Ranperda Kota  Medan  tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan, rapat di tutup oleh HT Bahrumsyah, SH, MH, sebagai Pimpinan rapat DPRD Kota Medan


Andres Willy Simanjuntak, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan

Selanjutnya, Andres Willy Simanjuntak, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan membacakan berkas laporan dan pendapat Fraksi- Fraksi.


Walikota Medan, M.Bobby Afif Nasution, SE MM

Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan, meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja, serta mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal. Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

“Ini adalah wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja  yang lebih baik dan adil serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak dan berkualitas. Kami berharap dukungan dari semua pihak dalam implementasi Perubahan Perda Ketenagakerjaan ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif”, kata Bobby Nasution.


Turut hadir dalam rapat, Asisten Pemerintah Kota Medan, Muhammad Sofyan, S.Sos, M.AP, dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.


Kemudian, Rapat ditutup dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan.
×
Berita Terbaru Update