Medan, MarmataNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah. Dr. Flora Nainggolan selaku Kabid HAM membuka dan memimpin jalannya rapat di Ruang Rapat Lt.3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara jln. Putri Hijau No.4 Medan. Kamis (24/10/2024).
Turut hadir Ketua Balai Harta Peninggalan Medan yang diwakilkan oleh Ibu Elshintha (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II), Soetopo Brutu, Amd.IP, S.sos, M.Si (Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi), Desni Manik, Kasubbid Pemajuan HAM serta Tim P2HAM Kanwil.
Hal yang dibahas pada Rapat adalah terkait Petunjuk Teknis data dukung Pelayan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permennkumham No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM;
dengan poin pembahasan :
Dari hasil verifikasi data dukung P2HAM Sumatera Utara, terdapat 29 Satuan Kerja yang mendapat predikat dan selebihnya 22 Satker yang belum lolos verifikasi, memiliki perbandingan yang hampir sama antara jumlah Satker yang mendapatkan predikat dengan yang belum mendapatkan predikat. Diharapkan kedepannya adanya dukungan dari semua pihak agar seluruh Satuan Kerja di Jajaran Kanwil Sumut mendapatkan predikat Satker yang Berpelayanan Publik Berbasis HAM. Selain itu juga mendapatkan masukan agar semua pihak saling mendukung dan berkontribusi aktif dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan anggaran yang minimal sekalipun agar tercapai tujuan yang diinginkan.(Rel)