Medan, MarmataNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berupaya membangun kolaborasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas Produk Hukum di daerah, Senin 4 November 2024. Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Medan yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, dalam sambutannya Eka menyampaikan dengan adanya Ranperwal ini diharapkan dapat sejalan dengan tujuan yang diharapkan Pemko Medan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyesuaikan pasal-pasal dalam kedua ranperwal sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalannya Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana dihadiri oleh Kepala Bidang BPHTB dan PBB, Sutan Partahi selaku perwakilan pemerintah Kota Medan dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Medan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Proses fasilitasi harmonisasi ini merupakan upaya untuk memperkuat regulasi terkait penerimaan pajak daerah, khususnya di Kota Medan. Kedua ranperwal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat dan juga merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya peraturan daerah yang memberikan keringanan pajak, pemerintah daerah mengharapkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut menekankan pentingnya keselarasan ranperwal dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Diharapkan peraturan ini tidak hanya mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak secara optimal, namun juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah di Kota Medan. Selama proses pembahasan, berbagai masukan dari pemangku kepentingan dibahas secara komprehensif untuk menjamin substansi peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung optimalisasi pajak daerah pada tahun 2024.(Rel)