Medan, MarmataNews.id - Pengambilalihan pengelolaan 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dari pihak sebelumnya menuai perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan. Mereka menuntut agar langkah tersebut tidak hanya formalitas, tetapi juga memastikan retribusi masuk sepenuhnya ke kas daerah.
Johannes Haratua Hutagalung, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai langkah tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terjadi. Ia menyebut tunggakan pembayaran sebesar Rp 154 juta oleh pengelola sebelumnya sebagai bukti lemahnya pengawasan.
“Potensi retribusi dari kamar mandi umum di Pusat Pasar ini sangat besar, tetapi risiko kebocoran PAD juga besar. Kita tidak ingin ada lagi kebocoran di masa mendatang. Pengelola baru harus transparan dan akuntabel,” tegas Johannes, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menekankan bahwa pengambilalihan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas fasilitas. Sebagai fasilitas vital bagi masyarakat, kamar mandi umum tidak boleh dikelola asal-asalan.
“Selama sesuai ketentuan, tidak ada masalah. Tapi, pengelola baru harus menjamin fasilitas lebih baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan potensi retribusi yang tinggi, pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar Medan menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan. Namun, langkah ini akan percuma tanpa pengelolaan yang profesional dan bebas dari kebocoran.(is)