Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, mengikuti sosialisasi sistem Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (Pantau Imipas) secara virtual, Kamis (30/01/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra Indrayajaya.
Pantau Imipas merupakan platform pengaduan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam arahannya, Irjen Yan Sultra Indrayajaya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
"Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor wilayah terkait pelanggaran atau permasalahan yang terjadi. Aturan dibuat bukan untuk diakali, melainkan untuk dijalankan," tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa peran pengawasan dan respon cepat terhadap pengaduan sangat krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan oleh ASN, baik melalui kanal online maupun secara langsung di unit kerja terkait.
"Kami sangat mendukung implementasi sistem Pantau Imipas sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (Good Governance and Clean Government). Dengan adanya sistem ini, kami yakin pengawasan dan respon terhadap pelanggaran dapat berjalan lebih optimal," ujar Erwin Siregar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Pangkalan Brandan dapat lebih memahami pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.(rel)