Teks foto: Kadis Parawisata Kota Medan, Muhammad Odi Anggia Batubara
Medan, MarmataNews.id - Pemko Medan melalui Dinas Parawisita Kota Medan pastikan akan menindaklanjuti tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba jenis pil ekstasi dan Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan tinggi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Parawisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara kepada media, Senin (19/05/2025).
"Kupastikan ditindak lanjuti setelah berkoordinasi dengan Kepolisian." tulisnya melalui pesan WA nya.
Odi juga mengatakan, jika memang tempat hiburan malam yang ada di kota medan ada terbukti bersalah dalam penjualan narkoba dan miras akan di tindak.
"Kita dari Pemko Medan pastikan tidak segan- segan untuk menindak hiburan malam yang bermasalah di kota medan ini, jika terbukti kita akan tutup dan ijin nya tidak kita berikan lagi." tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, "Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan adalah lembaga pemerintahan yang diakui untuk mengeluarkan ijin tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan guna menghasilkan PAD.
Bahkan, Pemko Medan sebagai pemerintah setempat berhak menutup lokasi tempat hiburan malam bila terbukti melanggar jam operasional dan menjual barang terlarang seperti narkoba pil ekstasi dan minuman keras (miras) beralkohol tinggi.
Oleh karnanya, Warga Kota Medan meminta kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Dinas Parawisata Kota Medan M. Odi Anggia Batubara supaya menutup tempat hiburan malam yang telah melanggar tersebut.
Seperti tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba jenis pil ekstasi dan Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan tinggi.
Hal itu terbukti setelah pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang berhasil membongkar penjualan narkoba jenis pil ekstasi pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Disebutkan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut, Calvijn Simanjuntak, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku.
Diantaranya : seorang tersangka penjual pil ekstasi, yang merupakan waiters D’ Red KTV & Club dan dua orang adalah Satpam yang berupaya menghalang-halangi petugas kepolisian.
Dikatakannya, dalam penggrebekan pertama itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
Kemudian lanjutnya, pada esok harinya, Jumat siang, 16 Mei 2025. Calvijn mengungkapkan pihaknya turun ke D’ Red KTV & Club. Polisi menemukan aktivitas dugem dengan mengkonsumsi narkoba. Dimana, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine pada umumnya positif narkoba.
Calvijn menegaskan, hingga hari ini pihak kepolisian masih memburu pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. "Itu dijual oleh salah satu Waitres, yang diambil dari seseorang dari lobby. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan," kata Calvijn.
Sementara tambah Calvijn, untuk dua orang menghalangi petugas sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Anehnya lagi, tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club telah dipasang Police Line oleh pihak Dirkrimum Polda Sumut. Namun, manajemen menutup dengan plank dari triplek biar tidak nampak dari luar.(n)