Medan, MarmataNews.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi memimpin langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, yang bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkum Sumut. Rabu, (07/05/2025).
Rapat kali ini membahas tentang 3 Ranperda yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa; dan Penyertaan Modal Daerah Non Kas Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa.
Dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi, yang menyampaikan Eksistensi Kementerian Hukum dalam Hal ini Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum adalah merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum termasuk pembentukan produk hukum daerah. Hal ini untuk mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis aspiratif dan berkualitas. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan daerah tidak akan menjadi sengketa nantinya.
Lebih lanjut Ignatius menyampaikan bahwa Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Turut hadir atau yang mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, dan Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Silaupiasa.(Rel)