Medan, MarmataNews.id - Dalam upaya memperkuat tata kelola hak asasi manusia di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut mengikuti dialog strategis yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumut pada Selasa (6/5/2025). Pertemuan yang menjadi ajang evaluasi dan konsolidasi kebijakan HAM ini berlangsung di ruang pertemuan kantor DPRD Sumut dengan atmosfer keterbukaan dan semangat kolaboratif.
Diikuti oleh Kakanwil KemenHAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum. beserta para pejabat struktural dan jajaran staf, rapat dengar pendapat ini juga menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan krusial termasuk Kakanwil Kemenkum, perwakilan dari Ditjenpas, dan Ditjenim Sumut. Dari sisi legislatif, London Marbun (PDIP) membuka forum dengan gagasan visioner, dilanjutkan pandangan kritis dari Hefriansyah (PKS) dan Megawati Zebua (Golkar).
Forum ini tidak sekadar menjadi ritual formalistik, tetapi momentum transformatif ketika London Marbun menginspirasi pendekatan "gerilya HAM" dengan penekanan pada sistem mediasi sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Sementara itu, Hefriansyah memberikan apresiasi substantif terhadap capaian perlindungan hak-hak buruh yang telah terintegrasi dalam ekosistem pemajuan HAM di wilayah Sumatera Utara.
Dalam paparan komprehensifnya, setiap institusi menyajikan progres kinerja untuk dievaluasi bersama, menghasilkan pencerahan kolektif guna merevitalisasi sistem birokrasi di masing-masing lembaga. Merespons dinamika pertemuan tersebut, Flora menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi secara optimal sesuai kerangka regulasi yang berlaku.(Rel)