Pangkalan Brandan, MarmataNews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (20/06/2025).
Kegiatan sidang TPP ini diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Lamhot Situmorang; Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rolan Sringo-ringo; Staf Kesatuan Pengamanan Rutan, Agus Sitanggang; Kepala Regu Pengamanan, R.S. Khadafi Siregar; serta Staf Pelayanan Tahanan, Muhammad Aswin.
Kasubsi Pengelolaan, Lamhot Situmorang menjelaskan, sebanyak 31 orang WBP mengikuti jalannya sidang ini. "15 orang diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang diusulkan sebagai pekerja kebersihan blok, dan 15 orang lainnya diusulkan sebagai tamping (narapidana yang membantu dalam kegiatan sehari-hari di rutan)." jelasnya.
Ia mengatakan, sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam rangka penilaian perilaku serta pembinaan kepribadian WBP selama menjalani masa pidana. "Hasil sidang ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan administratif oleh kepala rutan terkait pelaksanaan hak-hak pemasyarakatan." tegas Lamhot Situmorang.
Lebih lanjut, Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Erwin Siregar terus berkomitmen untuk mendukung dan memenuhi hak-hak warga binaan secara adil dan terukur, "Sebagai bagian dari upaya pembinaan yang berkesinambungan dan berorientasi pada reintegrasi sosial, Rutan Pangkalan Brandan tetap berkomitmen untuk mendukung." pungkas Erwin.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara petugas dan WBP dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.(Rel)