Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperda Strategis Kabupaten Asahan

Rabu, 04 Juni 2025 | 15.56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T08:56:00Z


Medan, MarmataNews.id – Dalam upaya mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Saharjo, lantai I Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (04/06/25).

4 (empat) Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:

1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029;

2. Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Olahragawan Berprestasi;

3. Ranperbup tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; dan

4. Ranperbup tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Asahan.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kepentingan umum, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga menjadi manifestasi nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum RI, khususnya Kanwil Kemenkum Sumut sebagai representasi kementerian di daerah.

Fungsi harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kemenkum merupakan amanat dari Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi, diharapkan setiap regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan arah pembangunan daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan dilakukannya harmonisasi ini, Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, progresif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.(Rel)

×
Berita Terbaru Update