Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Deportasi WNA Asal India yang Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 28 Juli 2025 | 13.40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T06:42:16Z


Medan, MarmataNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh 2 (dua) orang warga negara asing asal India. Senin, (28/07/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra menyampaikan bahwa petugas akan melakukan Tindakan administratif keimigrasian terhadap 2 (dua) orang  WNA asal India inisial SS dan inisial GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


*Kronologi Penindakan*


Ridha Syahputra menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu.


Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku  hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kedua, ialah inisial GS pemegang paspor India yang yang berlaku dari 22 Oktober 2019 s.d 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.


*Dokumen dan Barang Bukti*

Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda.


*Tindakan Lanjutan*

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia menetapkan bahwa satu orang WNA (inisial GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia. Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka Prapenyidikan untuk dilanjutkan proses Pro Justicia.


*Komitmen Penegakan Hukum*

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam keterangannya.


Kegiatan konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik dan media, bahwa penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan secara profesional dan terukur.(Rel)

×
Berita Terbaru Update