Medan, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini digelar pada Senin, 28 Juli 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (28/07/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3/5216/Hkm/2025. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa substansi dan teknik penyusunan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Bapak Eka N.A.M. Sihombing dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tebing Tinggi, Kepala Bidang Perencanaan, Pegendalian, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tebing Tinggi, jajaran Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, serta para Perancang dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dasar hukum pelaksanaan harmonisasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian.
Dalam pemaparannya, Bapak Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan bahwa pada bagian konsideran "mengingat" disarankan agar dasar hukum diperbaiki dan disesuaikan dengan Angka 28, Angka 39, Angka 40 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan adanya proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang RPJM Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai payung hukum pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." imbuhnya.(Rel)