Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar wawancara langsung terhadap pemohon penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang berasal dari warga keturunan asing tanpa dokumen kewarganegaraan, Senin (21/07/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dua pemohon yang mengikuti proses wawancara adalah Kong Meng dan Yanti Tjiawi, warga keturunan Tionghoa yang telah tinggal di Indonesia sejak lahir namun tidak memiliki dokumen resmi yang membuktikan status kewarganegaraan mereka.
Proses wawancara berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Selama proses wawancara para pemohon diminta menjelaskan riwayat hidup, asal-usul keluarga, keterikatan dengan Indonesia, serta alasan belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan, wawancara ini merupakan bagian penting dari tahapan verifikasi untuk memastikan bahwa pemohon memang secara de facto telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. "Ini adalah komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan kewarganegaraan bagi mereka yang memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015." imbuhnya.(Rel)