Gunungsitoli, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, mendukung penuh pelaksanaan Sosialisasi Paralegal Desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (14/8/2025).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, khususnya melalui peran paralegal di tingkat desa dan Posbakum di wilayah hukum Sumatera Utara. Dengan adanya pembekalan ini, para paralegal dan pemberi bantuan hukum diharapkan dapat memberikan pendampingan yang tepat, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan, serta perwakilan perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, hukum, serta perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, hadir pula pimpinan dan anggota dari Organisasi Bantuan Hukum Posbakumadin Kepulauan Nias dan PKPA Nias.
Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa kehadiran paralegal di desa-desa dapat membantu menjembatani masyarakat dengan layanan hukum formal. “Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan kami berkomitmen memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumut bersama pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum berupaya memperkuat sinergi demi menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Rel)