Medan, MarmataNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat panggilan kepada empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Pemanggilan itu diketahui media dengan beredarnya di grup WhatsApp Selasa (19/8), yang tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan di Jl. Kapten Maulana Lubis No.1, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Adapun bunyi surat yang dilayangkan Kejati Sumut, "Sehubungan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada: DRS (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Partai PDIP), GL (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Partai PSI), EA (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Partai Hanura) dan STRP (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Partai Gerindra).
Menanggapi surat pemanggilan yang di layangkan pihak Kejati Sumut, saat di konfirmasi kesalah satu Anggota DPRD Medan inisial STRP melalaui WA nya Selasa, (19/08/2025) untuk memastikan panggilan dari Kejati Sumut tersebut tidak menjawab hingga berita ini disiarkan.(n)