Jakarta, MarmataNews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) turut berkontribusi dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu.
Menteri HAM Natalius Pigai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu mengatkan, pihaknya memiliki program berkaitan dengan pembangunan desa/kelurahan dari aspek HAM, diantaranya Pembinaan Desa Sadar HAM dan pembangunan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam).
"Apa yang kami tangkap adalah harapan besar bagi KemenHAM RI untuk memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat, bangsa dan negara ini. Kementerian HAM sering saya sebut terminal terakhir masyarakat yang ingin mencari keadilan dan kami siap untuk berkiprah lebih baik lagi,” tutur Pigai, Senin (11/08/2025).
Pada kesempatan ini, Pigai telah menetapkan Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah sebagai Desa Sadar HAM. Ditandai dengan penandatanganan prasasti di Bale Beleq Desa Pejanggik, Sabtu, 21 Juni 2025. Desa Pejanggik termasuk sebagai salah satu desa yang pertama yang ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM di Indonesia.
Dalam penetapannya, Pigai menyoroti desa ini memiliki nilai-nilai budaya yang kuat, dasar kebudayaan, dasar pengetahuan, dasar filosofi yang kuat, dan dasar sejarah yang kuat.
Pigai lalu berharap agar model Desa Sadar HAM seperti Pejanggik dapat direplikasi di seluruh Indonesia.
"Jika kita membangun desa sadar HAM seperti desa ini di Indonesia, bahkan jika hanya 50% desa yang sadar HAM, saya yakin Indonesia akan aman, gotong royong, saling menghargai, saling menghormati, dan memiliki peradaban yang unggul,” imbuh Pigai.
Dengan memiliki pengetahuan dan kesadaran akan HAM dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka nantinya masyarakat akan dilibatkan dalam pembentukan koperasi dan diberi ruang pengawasan (memenuhi aspek HAM partisipasi dan transparansi). Pembangunan koperasi ini akan berfokus pada manfaat bagi masyarakat (memenuhi aspek HAM keadilan dan kesejahteraan).(Rel)