Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Zulfadli, Analis HAM, yang menekankan pentingnya menghadirkan produk hukum yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga melindungi hak-hak dasar masyarakat. Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Sumut, Desni Prianty Eff Manik, menyampaikan bahwa workshop ini diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang lebih inklusif dan adil. “Produk hukum yang berperspektif HAM adalah fondasi untuk menjamin hak masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan,” ujarnya.
Workshop menghadirkan tiga narasumber dengan fokus materi yang menyentuh langsung pada kebutuhan publik. Dr. Eka N.A.M. Sihombing menjelaskan pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan regulasi agar sesuai dengan materi muatan HAM. Victor Keenan Barus menegaskan bahwa partisipasi, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat harus terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga evaluasi produk hukum. Sementara itu, Yuli Rosdiana mencontohkan pentingnya memasukkan hak atas pendidikan yang memadai, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Abram Sitepu, staf IDP Kanwil HAM Sumut, berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Workshop ditutup dengan harapan agar para peserta dapat mengimplementasikan perspektif HAM dalam setiap penyusunan regulasi, sehingga produk hukum daerah benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.(Rel)