Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terima Amnesti Presiden Prabowo : 86 Warga Binaan di Wilayah Sumut Resmi Kembali ke Masyarakat

Minggu, 03 Agustus 2025 | 14.29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T07:29:19Z


Medan, MarmataNews.id - Sebanyak 86 warga binaan dari berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara resmi dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menangani overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.


"Kami pastikan pembebasan 86 Warga Binaan Penerima Amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan. Ini adalah momen penting bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Yudi pada Sabtu (2/8/2025).


Yudi menambahkan, pemberian amnesti oleh Presiden menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan.


Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa dari 44.495 warga binaan yang memenuhi kriteria, sebanyak 19.337 telah lolos verifikasi awal untuk menerima amnesti.


"Amnesti merupakan solusi jangka menengah untuk mengatasi kepadatan di Lapas dan Rutan, serta menjadi bentuk keadilan restoratif yang mendorong perubahan perilaku dan integrasi kembali ke masyarakat," ujar Agus.


Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan hukuman pidana terhadap individu atau kelompok atas kejahatan tertentu, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.(Rel)

×
Berita Terbaru Update