Medan, MarmataNews.id - Pantas aksi Kejahatan 3C, Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di wilayah Medan Utara tidak ada habisnya, diduga Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek diduga sepakat biarkan dan pelihara lokasi perjudian Tembak ikan merek GBM99 yang dikelola "Cici" yang menjamur di hampir semua wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut.
Selain sudah ramai diberitakan di berbagai media terkait perjudian tembak ikan merk GBM99 tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan juga abaikan intruksi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum (wilkum) kerjanya masing- masing.
Begitu juga dengan "Cici" pengelola Judi tembak ikan GBM99 tersebut, seolah tak takut dan menantang pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan !!.
Atau sebaliknya, apakah "Cici" diduga sudah memberikan upeti demi kelancaran usaha perjudian nya agar tetap aman dari pengrebekan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat ??.
Jelas- jelas diketahui, dari permainan perjudian tembak ikan tersebut adalah salah satu mendoktrin seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan jika tidak ada uang akibat kalah dengan bermain judi.
Hal tersebut di utarakan warga sekitar saat di Jalan M. Basir Komplek Marelan Point yang identitasnya tidak mau di sebut karena kwatir akan mendapatkan ancaman dan teror dari pihak- pihak yang diduga membekingi perjudian tersebut.
"Kami sebagai masyarakat setempat sudah sangat resah akibat aktifitas perjudian milik Cici itu. Dan kami bukan tidak berani menyampaikan protes terbuka didepan umum, tetapi jika kami protes, kami pasti mendapatkan teror dan ancaman dari pihak- pihak yang mbekingi perjudian tersebut." ucapnya, Minggu (7/6/2026).
Keresahan serupa juga disampaikan warga Marelan, menurutnya, tidak ada warga yang berani melakukan penolakan secara langsung karena beredar informasi bahwa usaha perjudian tembak ikan tersebut memiliki jaringan kuat yang membuat masyarakat takut untuk bertindak.
“Kami meminta Aparat Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek jajaran datang dan menindak lokasi perjudian itu sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini agar kami warga merasa tenang dan nyaman.” tegasnya.
Adapun penelusuran di 13 titik lokasi judi tembak ikan merk GBM99 yang dikelola " Cici", yang menjamur dan membuat keresahan warga di wilkum Polres Pelabuhan Belawan diantaranya:
- Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8
- Pasar 9 Lahan Garapan
- Jalan Beringin Garapan Pasar 10
- Simpang Martubung depan SPBU
- Jalan M. Basir Pasar 5
- Jalan Serantai dan Jalan Toucit
- Jalan Benteng/Terjun Jembatan
- Jalan Inspeksi pinggir sungai
- Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan
- Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika
- Simpang Kayu Putih
- Jalan Kebon Bunder Pasar V
- Jalan M. Basir Komplek Marelan Point
Diketahui, dari pengakuan masyarakat sekitar, pengelola mesin judi tembak ikan berbendera GBM99 disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk sosok berinisial "Hasen" lalu dikelolah "Cici" dan "Anto" serta seorang pria yang dikenal dengan nama "Abeng" alias "Bambang Sinaga", serta ada oknum TNI.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui pesan via WA nya Rabu (10/6) meminta tanggapannya , "Apakah lokasi perjudian itu ada kepentingan pimpinan di atas sehingga bapak tidak berani menindak dan menutupnya".
Selanjutnya, ketika di konfirmasi kembali dengan meminta tanggapan nya, "Apa kah benar seperti informasi dari masyarakat yang kita Terima bahwa pihak polres sengaja melakukan pembiaran atau sudah mendapatkan upeti dari pihak judi tersebut ??.". AKBP Rosef Efendi tidak merespon sama sekali dan memilih " Bungkam".(n/rel)

