×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditangkap Polsek Medan Baru April 2025 Kasus Curat, Arbot Ditangkap Kembali September 2025. Ini Kata Kanit Reskrim...

Jumat, 05 September 2025 | 20.28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T14:05:36Z


Ket foto: Tsk Arbot (Kiri) ditangkap kembali (19/09/2025) Kasus Curat & (Kanan) Tsk Ditangkap (19/04/2025) Kasus Serupa



Medan, MarmataNews.id - Warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah Kota Medan heran dan bingung dengan Penanganan kasus pencurian pemberatan (Curat) di Polisi Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Jumat (05/09/2025).


Pasalnya, Tersangka Abrori Siregar (45) alias (Arbot) warga Jalan PWS Gang Buntu Medan Petisah sudah penah di tangkap Polsek Medan Baru pada Sabtu (19/04/2025) lalu dalam kasus pencurian pemberatan (Curat) Terkait pembobolan toko eletronik di Jalan Pasundan No 51-1, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Penangkapan Abrori Siregar setelah korban nya melihat CCTV pada Kamis (17/4/2025) dan Jumat (18/4/2025) malam lalu dan membuat laporan kemudian di tangkap Polsek Medan Baru.

Anehnya, setelah sekitar seminggu di tahan di Polsek Medan Baru tersangka sudah terlihat bebas dan berkeliaran di Jalan PWS setelah berdamai dengan Korban dan korban meminta kasusnya tidak di lanjutkan karena barang- barang nya di kembalikan.

*Penangkapan kembali*

Sementara diketahui, Tersangka Abrori Siregar alias Arbot kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Kamis (04/09/2025) sekira pukul 08:00 WIB dengan kasus pencurian handphone  dan 1 jam milik seorang anak kost di Jalan PWS no 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Penangkapan Tersangka, setelah korbannya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru dengan LP/B/297/IV/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.


*Pertanyaan Warga*

Mengapa pada saat penangkapan pertama, Sabtu (19/04/2025) lalu proses hukum tersangka Arbot tidak di lanjutkan pihak Polsek Medan Baru ??? 

Sehingga, aksi tersangka terulang kembali yang membuat warga Jalan PWS Kelurahan Sei Putih timur 2, Kecamatan Medan Petisah menjadi resah.

Warga juga menegaskan, bahwa tersangka Arbot ini diketahui sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu dan diduga penjual narkoba disekitaran Jalan PWS Gang Buntu.

Oleh sebab itu, Warga berharap kepada Polsek Medan Baru supaya benar- benar dalam menangani kasus Tersangka Arbot ini.

"Semoga Tersabgka di penjarakan saja sesuai perbuatannya, supaya warga PWS merasa tenang dan nyaman dari aksi- aksi kejahatan seperti pencurian yang marak terjadi di tempat nya" harap warga.

Menanggapi hal itu, saat di konfirmasi Kapolsek Medan Baru Kompol. A Aritonang melalui Kanit Iptu. P Tambunan menjelaskan bahwa, pada saat penangkapan yang pertama pada Sabtu (19/042025) lalu dalam kasus curat pembobolan toko eletronik di Jalan Pasundan No 51-1, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, pihak nya sudah menangani kasus tersebut melalui pendekatan Restorasi Justice (Rj) karena Korban nya telah memaafkan Arbot.

"Karena barang- barang Korban sudah di kembalikan Tersangka, maka Korban nya memaafkan Pelaku dan supaya kasusnya tidak dilanjutkan dengan melakukan Restorasi Justice (Rj) sehingga Tersangka di lepaskan." ucap P Tambunan.

Ketika di tanya kembali terkait penangkapan Tersangka Arbot dengan kasus pencurian handphone  dan 1 jam milik seorang anak kost di Jalan PWS no 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (04/09/2025) sekira pukul 08:00 WIB. Iptu P Tambunan menegaskan bahwa dalam kasus ini Tersangka Arbot wajib di tahan.

"Kalo kasus Tersangka Arbot ini wajib di lanjutkan, karena Tersangka sudah berulang kali melakukan kejahatan Curas seperti yang pernah di maafkan Korban pemilik toko electronik lalu. Kanit juga menjelaskan, bahwa Tersangka Arbot ini di tangkap dengan 2 LP, 1 bongkar rumah dan 1 pencurian roda 2." tegasnya.(Rel)
×
Berita Terbaru Update