Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanwil KemenHUM Sumut Harmonisasikan Ranperda Kabupaten Langkat Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan

Jumat, 12 September 2025 | 14.31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-12T07:31:40Z


Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum yang salah satu fungsinya adalalah melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan sebagimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Sebagai aplikasi pelaksanaan fungsi tersebut, pada hari Kamis tgl 11 September 2025 bertempat di Ruang Rapata Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri.


Rapat dipandu oleh Moderator Dr.Eka N.A.M.Sihombing,S.H.,M.H. dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan program Asta Cita.


Kepala Kantor Wilayah Sumut, Ignatius M.T Silalahi menjelaskan, dengan adanya harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan adanya kepastian hukum dan terhindar dari disharmonisasi.


Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, Bapak Drs.M.Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Bapak Alimat Tarigan,Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat Ibu Indri Nugraheni,Analis Kebijkan Utama Bapak Indra Shalahuddin,Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.(Rel)

×
Berita Terbaru Update