Medan, MarmataNews.id - Dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi (inex) di tempat hiburan malam Grand D'Blues KTV Kota Medan kembali mencuat. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pengunjung yang identitasnya dirahasiakan usai mendatangi lokasi yang berada di kawasan Megapark, Jl. Kapten Muslim Komp. Megacom No. 13–14–15, Kel. Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan peredaran narkoba jenis exstasi di tempat hiburan malam Grand D'Blues KTV itu.
Hal yang serupa juga dengan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson J.P Sipahutar, walau sudah disampaikan terkait maraknya aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam Grand D'Blues KTP melalui laporan masyarakat sekitar belum menjawab dan bungkam.
Dengan bungkam nya aparat kepolisian di Kota Medan ini, sehingga dugaan ini memicu reaksi publik. Publik juga meminta kepada aparat penegak hukum supaya segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyampaikan klarifikasi resmi, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan padat dan sering dikunjungi masyarakat.
Jika benar tempat hiburan malam tersebut sebagai praktik peredaran narkoba pil ekstasi (inex) , hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan publik, serta menodai upaya pemberantasan narkotika di Kota Medan sesuai janji Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam memberantas segala bentuk narkoba di Kota Medan.(tim)

