Medan, MarmataNews.id - Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib akhirnya disahkan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/01/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan dengan diawali penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang disampaikan oleh H. T. Bahrumsyah, selaku Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, di mana mayoritas fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pasal yang dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang akan dilakukan perubahan, termasuk nomenklatur dan tata cara kegiatan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Sementara diketahui, Tata Tertib DPRD berfungsi mengatur berbagai hal seperti susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, juga menyusun kedudukan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD, pelaksanaan hak pimpinan dan anggota DPRD, larangan dan sanksi, tata pengucapan sumpah/janji, persidangan dan rapat DPRD, tata cara pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Salanjutnya, rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(is)

