Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan pembelajaran penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi seluruh CPNS pada Selasa (20/01/2026) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wilayah. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin dan dimentori langsung oleh Sarjani Pasaribu dari bagian SDM. Dalam arahannya, dijelaskan bahwa sistem SKP saat ini sedang dalam masa transisi dari manual menuju digital seiring dengan adanya restrukturisasi kementerian, di mana saat ini aplikasi SIMPEG masih diprioritaskan untuk fungsi administrasi uang makan dan tunjangan kinerja (tukin) hingga integrasi E-Kinerja selesai sepenuhnya.
Mekanisme penyusunan SKP terbaru kini menerapkan metode piramida yang lebih fleksibel namun tetap terstruktur melalui proses cascading atau penurunan kinerja dari atasan tertinggi hingga ke staf. Sebelum menyusun SKP, setiap pegawai diwajibkan menyusun Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH) guna memperjelas pembagian tugas berdasarkan jabatan. Selain itu, rencana kerja kini diarahkan untuk berbasis pada hasil nyata, bukan sekadar daftar kegiatan, sehingga pegawai didorong untuk mendeskripsikan pencapaian mereka melalui kalimat yang lebih terukur seperti "Terselesaikannya laporan" sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan.
Aspek penilaian ASN kini tidak hanya terpaku pada capaian kerja, tetapi juga sangat menekankan pada perilaku kerja yang berlandaskan core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Nilai akhir seorang pegawai merupakan gabungan dari kinerja utama dan perilaku di kantor, di mana perilaku yang di bawah ekspektasi pimpinan dapat menjatuhkan nilai akhir meskipun capaian akademiknya baik. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pegawai karena integritas perilaku sangat memengaruhi kelancaran karier di masa depan.
Bagi Pejabat Fungsional (JFT), SKP memiliki peran krusial sebagai dasar konversi Angka Kredit (AK) untuk kenaikan pangkat, dengan predikat "Sangat Baik" yang memberikan konversi 150% dan predikat "Baik" sebesar 100%. Pegawai disarankan untuk melakukan penilaian secara periodik setiap triwulan agar dapat memantau akumulasi angka kredit sehingga kenaikan pangkat bisa dicapai lebih cepat, misalnya dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, bagi CPNS atau pegawai baru, disarankan untuk menjaga stabilitas ekspektasi pimpinan dengan menargetkan nilai "Baik" di awal masa kerja.
Sebagai penutup, mentor menekankan pentingnya disiplin waktu dan integritas dalam pengelolaan data kinerja, di mana SKP harus mulai disusun setiap tanggal 2 Januari setiap tahunnya. Pegawai diingatkan untuk tidak memanipulasi data karena pemeriksaan ketat oleh BKN dapat membatalkan usulan kenaikan pangkat jika ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, bagi pegawai yang menempuh pendidikan lanjutan seperti S2, ijazah tersebut dapat menambah angka kredit secara signifikan hingga 50 poin jika diusulkan melalui prosedur yang tepat dan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban di lingkungan Kemenkum.(Rel)

