Medan, MarmataNews.id - Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran kembali hadir untuk memberikan edukasi atau pemahaman akan hak-hak yang dapat diperoleh warga binaan melalui penyuluhan hukum bantuan hukum gratis di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Rabu, (18/2/2026).
Sasaran pemberian bantuan hukum gratis adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan dihadapan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran berkomitmen untuk menjadi sarana perlindungan hukum serta alat untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak terkecuali para warga binaan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan sesuai amanat konstitusi.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tim narasumber dari LBH Parsaoran hadir, yakni Herta Rajagukguk, S.H., Eva Mayasari Surbakti, S.H., Boy R. Sianturi, S.H., Epianus Ndraha, S.H., Hotniel T. V. Simanullang, S.H., serta Ebriyanti Sihotang, S.H. serta didampingi oleh Ibu Pretty Betseba Sembiring, S.H., selaku staf pelayanan tahanan.
Herta Rajagukguk, S.H., sebagai narasumber menyampaikan bahwa LBH Parsaoran siap berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada kaum perempuan yang tersandung hukum untuk menjangkau keadilan, termasuk membantu pengajuan upaya hukum Banding / Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan bagi warga binaan.
Kehadiran LBH Parsaoran diharapkan menjadi wujud nyata tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum, Kementerian Hukum RI, dan pihak Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Lebih lanjut ditegaskan Herta Rajagukguk, S.H. bahwa meskipun seseorang itu bersalah telah melanggar hukum, akan tetapi Negara tetap menjamin bahwa setiap orang berhak dibela, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bantuan hukum diberikan bukan untuk membenarkan kesalahan tetapi memastikan adanya keadilan.
Sebagai Pesan Utama dan sekaligus kata-kata penutup yang disampaikan Herta Rajagukguk, S.H. kepada warga binaan, bahwa :
Semua orang sama di hadapan hukum.
Kemiskinan bukan alasan untuk tidak mendapatkan keadilan.
Negara menjamin bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Jangan takut meminta bantuan hukum.(j)

