Aceh Singkil, MarmataNews.id - Lapor Pak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo..., diminta Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono dan Kasat Res Narkoba, Iptu. Suprayetno di copot dan dipecat dari Jabatan nya. Pasalnya diduga telah melakukan tangkap lepas (Talas) terhadap 1 orang tersangka pelaku pengguna narkotika jenis sabu atas nama "IMAM" waraga Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil yang di tangkap pada Rabu 24 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari dengan mahar uang tebusan Rp 15.000.000.
Diketahui, dari penangkapan tersebut, pihak Polisi Res Narkoba Polres Aceh Singkil telah berhasil mengamankan 3 Orang Tersangka narkoba diantaranya:
1. Imam warga Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
2. Andrik Siregar alias Andrik (46) tahun Bin (Alm) Marulak Siregar warga Jln DR FL. Tobing No. 85 D, Desa Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara. Dan
3. Hardiyanto Brutu warga Kota Medan Sumatera Utara.
Anehnya, dari ke 3 tersangka yang ditangkap dan telah dibawa ke maco Polres Aceha Singkil 1 orang tersangka atas nama Imam dilepaskan dan 2 Tersangka lagi bernama Andrik Siregar dan Hardiyanto Brutu warga kota Medan di tahan karena tidak memiliki uang.
Dari keterangan tersangka mengungkapkan, bahwa mereka di tangkap Polisi ada 3 Orang saat menggunakan sabu di rumah kediaman Imam.
"Saat di grebek Polisi kami ada 3 orang dan langsung di bawa ke Polres Aceh Singkil, kemudian dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 03.00 dini hari." ucapnya, Kamis (06/02/2026).
Ia mengatakan, pada saat itu juga mereka ber 3 digiring ke ruangan penyidik Res Narkoba. Disitu, "Kalik" seorang Polisi yang menangkap kami berkata, "Bagaimana, ada uang kalian, kalo ada uang kalian biar dibantu. Berembuk lah dulu kalian ber 3"
"Setelah kami berembuk, ternyata Tersangka Imam mempunyai uang sebesar 15 juta. Sementara kami ber 2 tidak ada uang." jelasnya menirukan ucapan "Kalik" salah seorang Polisi yang menangkap mereka pada saat di rumah Imam.
Kemudian lanjutnya, Polisi bernama Kalik berkata, kalo hanya 1 saja dari kalian 3 yang punya uang, berarti hanya satu saja yang bisa lepas dan kalian yang gadak uang yaa?? kalian 2 lanjut aja.
Ia juga membeberkan, pada saat di BAP/ Perbal sama jupernya untuk membuat berita acara, Ia sempat menjelaskan kembali kepada penyidiknya bahwa yang di tangkap itu bukan 2 orang, tetapi ada 3 orang tersangka.
Namun Jupernya hanya menjawab, bahwa pihaknya menerima laporan hanya 2 orang tersangka, "Karena hanya 2 orang tersangka yang diserahkan, yaa yang kami tulis hanya 2 orang aja lah." bebernya kesal dengan penegakkan hukum di Polres Aceh Singkil.
Bahkan Ia sudah pernah mengatakan langsung kepada Kasat Res Narkoba Iptu. Suprayetno bahwa mereka yang di tangkap itu ada 3 orang tersangka. Ini kok hanya kami 2 orang saja yang diperiksa dan lanjut.
Mirisnya, dengan enteng seorang Kasat Narkoba menjawab, "aku tidak ada ikut- ikutan dan jangan bawa- bawa aku. Itu urusan kalian sama yang nangkap" kata kasat berdalih untuk menyelamatkan dirinya dari tangkap lepas tersangka Imam tersebut.
Ia juga menilai, bahwa BAP yang di ciptakan pihak Penyidik Polres Aceh Singkil ini penuh rekayasa dan akal- akalan saja. Bahkan Penyidik sempat membuat alibi terhadap ke 2 tersangka dengan pura- pura menanyakan bagaimana ciri- ciri si pelaku Imam tersebut. "Sementara pelaku Imam sudah sampai ke dalam sel Polres Aceh Singkil pada saat penangkapan 24 Desember 2025 pukul 03.00 subuh, kok pura- pura nanya ciri- cirinya pula sama kami. Kan aneh!!!." bebernya.
Bahkan Ia bertanya- tanya, apa kah bisa berkas ke 2 Tersangka yang di rekayasa Polres Aceh Singkil tersebut naik dan di Terima pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Sementara, sudah jelas- jelas yang di tangkap dan dibawa ke sel dan ke ruangan penyidik Satnarkoba Polres Aceh Singkil pada 24 Desember 2025 pukul 03.00 wib ada 3 orang tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi ke Kasat Res Narkoba Iptu. Suprayetno pada saat itu tidak ada berada di kantor karena sedang sakit.
Selanjutnya di konfirmasi ke Penyidik nya Briptu. Andre Afrian Wijaxono yang menangani kasus ke 2 tersangka mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas ke 2 tersangka atas nama Andirik Seregar dan Hardianto Brutu. Andre juga mengatakan, bahwa berkas BAP ke 2 tersangka sudah diantarkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sekitar 4 hari yang lalu 1 Februari 2026.
Ketika ditanya, apakah perkara ke 2 orang tersangka yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil duduk dan diterima. Karena, 1 tersangka atas nama Imam dibebaakan.
Andre (Penyidik) menjawab, duduk.
Sementara pengakuan dari tersangka, bahwa berkas berita acara/ BAP yang diterbitkan pihak Polres Aceh Singkil ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak ada di tandatangani mereka.
Mengetahui hal itu, Indah istri dari tersangka Andrik Siregar dan Rio Anak nya tidak Terima dengan penyidikan Polres Aceh Singkil yang diduga tidak adil dan transparan.
"Jelas kami dari keluarga tidak terima, kok hanya Andrik dan Hardiyanto yang di lanjutkan proses hukum nya. Sementara tersangka Imam di lepaskan. Dimana keadilan hukum itu di Polres Aceh Singkil ini, sepertinya penuh rekayasa" bebernya.
Dicoba kembali konfirmasi kepada Kasat Res Narkoba Iptu. Suprayetno, Rabu (11/02/2026) via WA nya memilih tidak menjawab alias "BUNGKAM".
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada diminta keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.(Rel)

