Medan, MarmataNews.id - Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan penipuan dan pemotongan dana sosial Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan masyarakat, Selasa (07/04/2026).
Pemotongan bantuan sosial ini diduga dilakukan Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas terhadap warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Dalam pengakuannya, oknum Kepling tersebut mengakui benar dirinya telah melakukan pemotongan bantuan sosial warganya sebesar empat ratus ribu rupiah dari empat warganya. Di mana para warga tersebut seharusnya menerima sembilan ratus ribu rupiah, namun hanya menerima sebesar lima ratus ribu rupiah, dengan alasan untuk kebutuhan pribadinya.
Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua, Muslim Harahap: Sekretaris, Syaiful Ramadhan: Anggota Robi Barus, Margaret MS, Andeas Pandapotan Purba, Fauzi, Syaiful Bahri, Renhart Jeremi Aninditha, Edi Saputra dan Roma, sangat menyayangkan adanya pemotongan bantuan sosial yang seharusnya diterima warga secara utuh, namun dipotong oleh oknum Kepling. Oleh sebab itu, Komisi 1 mengimbau Lurah dan Camat untuk menindak tegas kasus ini dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai Kepling.
Selain itu, Komisi 1 juga mengimbau kepada Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terhadap program-program bantuan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat, agar tersalur dengan transparan dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam RDP ini Inspektorat Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari 2, serta warga yang bersangkutan.(is)

