Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Indikasi Pelanggaran Izin Bangunan Komersial yang Berdiri di Atas Lahan Milik PT KAI

Selasa, 07 April 2026 | 10.13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T03:13:43Z


Medan, MarmataNews.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan indikasi pelanggaran perizinan pada sejumlah bangunan komersial yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur. Temuan ini mencuat setelah para legislator melakukan peninjauan lapangan pada Senin (6/4/2026) guna memastikan legalitas bangunan yang hampir rampung tersebut.


Di lokasi tersebut, tampak deretan bangunan berupa rumah kos, kafe, hingga supermarket yang sebagian besar sudah mencapai tahap penyelesaian akhir. Namun, berdasarkan hasil kroscek di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan dengan izin yang dikantongi oleh pihak pengelola.

*Indikasi Ketidaksesuaian Izin Persetujuan Bangunan Gedung*

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa unit bangunan diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sesuai fungsinya saat ini.

“Ada rumah kos, tetapi izinnya untuk RTT. Sementara kafe dan supermarket tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi peninjauan.

Peninjauan ini juga melibatkan anggota Komisi 4 lainnya, yakni Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Turut hadir dalam rombongan tersebut perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan serta pihak Kecamatan Medan Timur untuk menyaksikan langsung kondisi di lapangan.

Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait
Selain persoalan teknis perizinan, DPRD Medan juga menyoroti kinerja instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta Satpol PP. Bangunan-bangunan tersebut dinilai luput dari pengawasan ketat sejak awal konstruksi dimulai, padahal berdiri di lahan strategis milik negara.

Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak-pihak yang akan dihadirkan meliputi lurah, camat, Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, hingga manajemen PT KAI dan kontraktor pelaksana.

“Dari RDP itu nantinya akan dihasilkan rekomendasi,” kata Paul menegaskan langkah hukum yang akan diambil dewan.(is)
×
Berita Terbaru Update