Deli Serdang, MarmataNews.id – Penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai pengancaman yang dilaporkan Yohanna Lumban Gaol warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terhadap Terlapor nya, Marsita Br. Pangaribuan dan Anggun menuai sorotan karena mengendap atau tidak diproses.
Pelapor menilai proses penyidikan yang dilakukan Unit IV Tipikor Polresta Deli Serdang berjalan lamban karena hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga gegara kasus tersebut Pelapor harus mengungsi dari rumahnya untuk menyelamatkan nyawanya dari ancaman teror dari Terlapor.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada 24 Februari 2026 dengan Nomor: LP/B/220/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Pelapor, Yohanna Lumban Gaol, mengaku kecewa lantaran sejak laporan dibuat sekitar 5 bulan lalu hingga Juli 2026, perkara yang dilaporkannya "mengendap" dan belum juga memasuki tahap yang memberikan kepastian hukum.
Menurut pelapor, terlapor atas nama Marsita Br. Pangaribuan dan Anggun telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik.
Namun, panggilan tersebut disebut tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
Pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara.
Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya sebatas akan ditindaklanjuti tanpa adanya perkembangan nyata.
"Sebagai korban, saya hanya berharap ada kepastian hukum dan perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap pelapor.
Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 22 Februari 2026 di Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelapor menduga telah terjadi pencemaran nama baik, perusakan, pelemparan batu ke rumah, hingga dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh para terlapor.
Selain dugaan penghinaan dengan kata-kata yang merendahkan martabat korban, laporan juga memuat dugaan tindakan perusakan pagar rumah menggunakan martil, pelemparan batu ke arah rumah, serta ancaman yang diduga disampaikan kepada keluarga pelapor.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa keberatan dan meminta para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga mengaku bahwa setelah laporan dibuat, dugaan intimidasi masih terus terjadi.
Bahkan, menurut pengakuannya, belum lama ini kaca rumah keluarganya diduga kembali dilempari hingga pecah.
Dugaan peristiwa tersebut, menurut pelapor, telah kembali disampaikan kepada penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor berharap penyidik Polresta Deli Serdang segera memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal diatas, saat di konfirmasi Kapolresta Deli Sedang Kombes Pol. Hendria Lesmana dan Juper Reskrim nya, Selasa (21/7/2026) melalui via WA nya sepakat " Bungkam " hingga diberitakan.(H/gaol)

