Medan, MarmataNews.id - Bangunan perumahan/property mewah "Wins Square" bebas berdiri tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Dari amatan di lokasi, bangunan nya sudah berdiri tiang- tiang pondasi tanpa ada terlihat plang ijin PBG lokasi.
Sehingga Publik meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan supaya turun langsung untuk menindak bangunan yang diduga belum memiliki ijin PBG karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perijinan bangunan.
Sementara kepada wartawan, seorang warga menjelaskan keberadaan dan kondisi pengerjaan bangunan perumahan/proprty mewah "Wins Square tanpa plang PBG.
"Abang tengoklah bangunannya gak ada plang PBG nya, yang ada pagar seng dan spanduk property Wins Square yang terlihat. Biasanya kan harus ada plang PBG terpasang di depan bangunan yang akan berdiri itu baru dikerjakan, ini tiang-tiang pondasi sudah berdiri. Biar lebih jelas ada gak izin PBG nya, coba tanyaklah instansi terkait, seperti Camat setempat dan Dinas Perkim Medan," ujarnya sembari menunggu anaknya di TK/RA Zahira Kids Land, Senin (20/7/2026).
Bahkan dari informasi yang didapat, dari bangunan perumahan mewah tersebut telah mengakibatkan dua oknum wartawan harus memdekam di balik jeruji besi (penjara) Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan dengan dugaan kasus pemerasan atau suap.
Kuat dugaan kedua oknum wartawan inisial I dan J menyoroti dan mau memberitakan bangunan perumahan/property mewah diduga tanpa plang PBG itu. Kemudian terjadi kesepakatan bertemu dengan pengelola property agar tidak disorot dan diberitakan serta mengajak bertemu disebuah kafe di jalan Letda Sujono medan tembung kota medan. Disitulah pengawas property Wins Square bernama Dodi Indra (pelapor) menjebak kedua wartawan lalu ditangkap Polsek Medan Tembung dalam kasus OTT melakukan pemerasan atau menerima uang suap pada kamis 16 Juli 2026 jam 11.00 wib.
Menanggapi bangunan tersebut, saat di konfirmasi Kadis Perkimcitaru Kota Medan, John Ester Lase melalui pesan WA nya Selasa (21/07/2026) untuk mempertanyakan ijin PBG nya tidak menjawab, hingga diberitakan.(Rel)

