Medan, MarmataNews.id - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Medan Tahun 2026 tentang sistim kesehatan, Selasa (18/08/2026).
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., ini diawali dengan pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan tentang Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dimana dijelaskan bahwa dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2026 telah tercantum usulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Namun berdasarkan harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diperoleh masukan bahwa substansi perubahan yang direncanakan dalam rancangan tersebut telah mencakup sebagian besar materi muatan peraturan daerah yang berlaku.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perubahan judul Ranperda melalui Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 dari “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” menjadi “Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” sebagai peraturan yang baru”, kata Bahrumsyah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD Kota Medan dengan Pemerintah Kota Medan atas Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sambutannya berharap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.(is)

