Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Hukum: Jika Gubernur Sulteng Menolak Sekdaprov Terpilih, Mendagri Tetap Harus Melantiknya

Senin, 12 Desember 2022 | 14.39 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T11:23:47Z


Sulteng, Marmatanews. Com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menolak untuk melantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah. Padahal, tertanggal 1 Desember 2022 SK Presiden No. 146/TPA Tahun 2022 terkait pengangkatan Novalina telah terbit. 


Saat ini Novalina menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian & Statistik (DKIPS). Dia bersama 2 calon Sekdaprov yang lain: Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup) turut diusulkan oleh Gubernur ke Presiden.


Andi Syafrani, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022) mengatakan, SK Presiden tentang Pengangkatan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan. Sehingga penolakan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng harus dan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh presiden sendiri. 


"Pembatalan oleh presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan," jelasnya.  


Skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat, tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif. 


Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh presiden. 


"Penolakan terhadap keputusan presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum," tandasnya. 


Penolakan Gubernur Sulteng melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden. 


"Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan," ungkapnya.  


"Jika memang Gubernur Sulteng menolak SK Presiden tersebut, dia dapat menggugat Presiden melalui PTUN," pungkas Andi.


Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.(M/RD) 

×
Berita Terbaru Update