Medan, Marmatanews. Com – Pengacara Apin BK, Landen Marbun menolak kesaksian kepala desa dan kepala dusun yang dihadirikan jaksa di persidangan. Dia menyebut kesaksian itu tidak ada di dalam dakwaan terhadap kliennya.
"Terkait kesaksiannya pada sidang lanjutan hari ini, di mana menurut kami kesaksian dua orang saksi tersebut tidak ada hubungannya dan relevansinya dengan perkara," ujar Landen di PN Medan, Senin (6/3/2023).
Apabila dakwaan ditelusuri lebih jauh, maka perkara ini lokasinnya adalah gedung Warna-warni, KMC dan Pekanbaru. "Apabila dihubungkan dengan kesaksian kedua saksi tersebut mengatakan tempatnya adalah di Desa Manunggal,dan dimulai sejak tahun 2017 sampai digerebek sekitar Agustus 2022 dan objek judinya adalah sabung ayam dan dadu, sementara untuk kasus Apin BK dalam dakwaan adalah objek perkara judi online," jelasnya.
Penolakan penasihat Apin BK itu berawal dari keterangan saksi Kepala Desa Manunggal dan Kepala Dusun IX Desa Manunggal yang menceritakan bahwa adanya nama seseorang bernama Apin yang menjadi penanggung jawab di sebuah lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal, Deli Serdang.
Saat memberikan keterangan Landen turut didampingi Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH; Bornok Simanjuntak SH MH; Rinaldo Butar Butar SH MH; Yan Iwan Robert Tambunan SH; Polmar Lumbangaol SH; B Budy Manullang SH.
Sofyan Kadus IX Desa Manunggal mengatakan, dirinya mengetahui adanya nama Apin BK pada judi sabung ayam dan dadu yang beroperasi di wilayahnya pada tahun 2017. Namun, ia belum pernah sama sekali bertemu dengan orang yang bernama Apin BK yang dimaksudnya.
Bahkan Kepala Dusun itu juga mengakui dirinya menerima duit sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dari judi sabung ayam dan dadu tersebut. Dirinya menyebut duit tersebut dipergunakan untuk agenda gotong royong di wilayahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Manunggal Mukhlisin. Kades itu hanya mengetahui nama Apin namun tidak mengenalnya, hal itu dikatakannya saat dicecar hakim terkait pengetahuan nya mengenai judi manual sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal.
"Saya hanya mendengar bukan melihat, dan saya tidak pernah tahu bagaimana judinya itu. Kami juga pernah mengimbau untuk menutup itu, menurut informasi masyakarat itu yang kelola Apin," ucap Mukhlisin.
Apin BK yang mendengar nama dirinya dibawa pada judi sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal membantah keterangan kedua saksi. Apin juga menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui dimana letak Desa Manunggal tersebut.
"Izin yang mulia, tapi saya tidak kenal dengan saksi saksi ini. Kemudian saya juga tidak mengetahui dimana desa Manunggal itu terletak. Apalagi judi sabung ayam dan dadu tersebut, saya sama sekali tidak mengetahuinya," ujar Apin.(M/N)