Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fraksi Golkar DPRD Medan Menyoroti Camat Medan Deli Dalam Pengangkatan Kepling 13 Sarat Nepotisme

Selasa, 08 Juli 2025 | 14.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T08:14:21Z


Medan, MarmataNews.id - Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyoroti Camat Medan Deli yang telah menyalahi Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dalam pengangkatan Kepala Lingkungan 13 yang sarat dengan nepotisme.


Sorotan itu di bacakan oleh Dimas Sofani Lubis, dalam pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada Selasa 8 Juli 2025.

Rapat dipinpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, H. Zulkarnaen dan Anggota DPRD Medan. Dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Wiria Arahman dan OPD jajaran Pemko Medan.

Dimas Sofani Lubis menyampaikan, Partai Golkar telah mengambil kesempatan pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 1 dengan kepala bagian tata pemerintahan sekretariat daerah kota Medan, bahwa Camat Medan Deli telah terbukti dan terpaksakan menyalahi perwali kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu dalam pengangkatan kepala Lingkungan 13 telah terjadi nepotisme bagi masyarakat.

Kemudian daripada itu, Partai Golkar juga telah sampaikan pada saat sidang paripurna tertanggal 10 Juni 2025 dalam kesempatan pemandangan umum fraksi bahwa, Camat Medan Deli tersebut menyalahi aturan yang ada.

Lalu selanjutnya ditanggapi walikota Medan pada tanggal 17 Juni 2025 dengan menyatakan bahwa, pemerintah telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan verifikasi serta penelusuran di lapangan yang akan langsung memberikan tindakan adil dan tegas

Untuk itu lanjut Dimas Sofani Lubis, Fraksi Golkar meminta kepada walikota Medan dapat mengambil tindakan tegas dan bijaksana seperti pemberhentian atau pemecatan. 

Namun, mengapa sampai dengan saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan untuk melakukan pemberhentian atau pemecatan kepada Camat, Lurah dan kepala lingkungan tersebut. Mohon tanggapannya. 

Sementara, yang disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan melalui proses legislasi di tingkat daerah dengan melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah, peraturan daerah menjadi satu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi dari sudut pandang filosofi.

Perda merupakan bentuk konkret dari kedaulatan daerah untuk mengatur urusannya sendiri dalam kerangka otonomi daerah peran pencegahan dan pemadaman kebakaran dengan mencermati kondisi geografis, geologis dan demografis.

Pada kenyataannya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kota Medan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor non alam maupun faktor manusia bencana akibat ketidakdisiplinan manusia seperti bencana kebakaran dan bencana terkait dengan konflik antar manusia serta politik yang menjadi landasan hukum.

Perda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2028 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten atau kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Semua peraturan perundang-undangan itu menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam melakukan pencegahan dan pemadaman bencana khususnya bencana kebakaran di kota Medan, Fraksi DPRD Medan menyambut gembira diajukannya Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sekaligus memberikan apresiasi.

Kemudian, kepada saudara walikota Medan yang telah mengajukan tempat waktu dan penuh inovasi yang baik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran pembahasannya harus lebih luas dan lebih mendalam cakupannya. Sehingga Perda ini nanti tidak hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran semata, tetapi juga harus mengatur tidak sempit yang kita pikirkan sehingga di tingkat nasional para pakar telah mengumandangkan perlunya Kementerian khusus mengurusi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tidak seperti yang berlaku sekarang, hanya diurus oleh institusi dalam Kementerian Dalam Negeri.

Berkaitan dengan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka fraksi Golkar mengusulkan agar pembahasan dan perlu secepatnya dilaksanakan membentuk panitia khusus atau Pansus yang bekerja optimal penuh keseriusan dan kecermatan dengan melibatkan pakar atau akademisi. 

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan memahami sebaik apapun peraturan daerah didukung dengan sarana dan prasarana tanpa anggaran yang memadai serta dikelola oleh SDM yang baik dan berdedikasi akan memperoleh hasil yang optimal

Selanjutnya Partai Golkar DPRD kota Medan ingin mengajukan pertanyaan sebagai berikut;

1. Apa kendala operasional dari Damkar selama ini dan bagaimana koordinasinya dengan instansi terutama kepolisian dan Kejaksaan apabila dalam peristiwa terjadinya kebakaran dan terindikasi adanya peristiwa.

2. Apa lingkup Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran kaitannya dengan masalah yang dihadapi selama ini, mohon penjelasannya.

Adapun susunan pengurus Fraksi Golkar DPRD Kota Medan: Ketua: Elbarino Shah, Wakil Ketua I: Modesta Marpaung, Wakil Ketua II: Dimas Sofani Lubis, Sekretaris: Reza Pahlevi Lubis, Bendahara: Rommy Van Boy dan Penasehat: Hadi Suhendra.(is)
×
Berita Terbaru Update