Medan, MarmataNews.id – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang juga menyampaikan arahan dan pesan penting kepada pejabat yang dilantik, Selasa (1 Juli 2025).
Dalam sambutannya, Ignatius menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah. Kebijakan ini mendukung agenda Asta Cita, khususnya cita ketujuh tentang penguatan hukum dan birokrasi sebagai fondasi pembangunan nasional.
Pada momen tersebut, dilantik Pengganti Antar Waktu Anggota MPD Notaris untuk wilayah:
1. Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batu Bara, dan Asahan;
2. Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, dan Samosir.
Ignatius menekankan bahwa pengawasan terhadap profesi notaris harus dilakukan dengan ketegasan dan integritas. Hal ini menyusul masih banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik notaris yang tidak sesuai dengan kode etik maupun peraturan perundang-undangan. "Majelis Pengawas Daerah Notaris harus hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan profesionalisme dan kepatuhan notaris terhadap hukum," ujarnya.
Selain itu, turut dilantik tiga orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Balai Besar POM Medan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara. Prosesi pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Permenkum Nomor 5 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap PPNS untuk diambil sumpahnya oleh pejabat Kementerian Hukum sebelum resmi menjalankan tugas penyidikan.
Ignatius mengingatkan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab besar dalam sistem penegakan hukum pidana, dan harus menjalin sinergi dengan Kepolisian sebagai Koordinator Pengawas sebagaimana diatur dalam KUHAP. “PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum teknis. Tegaknya keadilan sangat tergantung pada integritas dan profesionalisme Saudara dalam bertugas,” tegasnya.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu MPD Notaris disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Berkat Elhan Harefa).
Di akhir sambutan, Ignatius mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik, seraya mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan ketidakberpihakan. Kementerian Hukum berharap pelantikan ini menjadi awal yang kuat dalam memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat.(Rel)