Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

F- PDIP DPRD Medan Kritisi Pemko Belum Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Senin, 04 Agustus 2025 | 22.41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T15:41:21Z


Medan, MarmataNews.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029 yang disetujui DPRD dan Wali Kota Medan, Senin (4/8/2025) pada rapat paripurna. Meski menyetujui, tapi Fraksi berlambang kepala banteng mocong putih ini memberi kritisi tajam terhadap RPJMD sebelumnya.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE.MAP ketika membacakan pendapat fraksinya tentang RPJMD ini mengatakan bahwa ada beberapa hal yang belum dapat dicapai Pemko Medan dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Seperti, pemko belum dapat menurunkan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi.

Oleh karenanya, Fraksi PDIP memberi saran, pada pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029, hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian wali kota dan wakil wali kota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

“Data yang dikeluarkan Badan Statistik, ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang, dimana ketimpangan tahun 2021 hingga 2023 lebih tinggi dibanding ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional. Ketimpangan pendapatan adalah, perbedaan dalam distribusi pendapatan diantara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat,” kata Robi Barus.

Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan menurut Robi disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk berpendapatan rendah disbanding yang berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita serta tingginya persentase kemiskinan di Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius wali kota dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029 ini,” tegasnya.

Guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, F-PDIP memimta program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran produksi.

Dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda RPJMD ini, kami meminta kepada wali kota dan wakil wali kota serta seluruh jajarannya supaya tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda RPJMD,” tuturnya.(is)
×
Berita Terbaru Update