Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029

Senin, 04 Agustus 2025 | 20.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T13:52:27Z


Medan, MarmataNews.id - Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dibahas dalam rapat harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang dihadiri oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Kepala  Bappeda  Litbang Setda Kab. Samosir beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Samosir beserta jajaran bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (04/08/2025).


Rapat dibuka secara resmi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


"Dilakukan diskusi terhadap substansi norma, struktur, dan teknik penyusunan peraturan. Salah satu masukan yang diberikan tim perancang ialah agar teknik penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, diskusi berjalan aktif dengan semangat kolaboratif antara seluruh peserta." ucapnya.


Menutup rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi, sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pada rapat harmonisasi hari ini.(Rel)

×
Berita Terbaru Update