Tanjungpinang, MarmataNews.id - Kementerian HAM Sumatera Utara bersama pemangku kepentingan di Kepulauan Riau menyelenggarakan Workshop Analisis dan Penelaahan Produk Hukum Daerah di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan regulasi daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, menegaskan pentingnya produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan proporsional, sekaligus sejalan dengan norma HAM dan hukum nasional. Ia menekankan forum ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi juga sarana evaluasi serta perumusan rekomendasi penyempurnaan regulasi ke depan.
Beberapa narasumber turut hadir, di antaranya Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepri, Edison Manik, yang memaparkan lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta Flora Nainggolan sendiri yang menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Narasumber lain, Irman, selaku akademisi menekankan asas keterbukaan dalam setiap proses pembentukan regulasi, termasuk akses publik untuk memberi masukan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, dengan antusiasme peserta yang tinggi. Melalui workshop ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil semakin kuat untuk melahirkan produk hukum daerah yang berpihak pada keadilan, menghormati HAM, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.(Rel)