Medan, MarmataNews.id - Program pendampingan yang diharapkan dapat mengubah lanskap hukum daerah di Indonesia, terselenggara terhadap Kabupaten Deli Serdang, Rabu sore (27/8/2025). Kabupaten Deli Serdang resmi memulai inisiatif revolusioner untuk menyusun produk hukum daerah yang sepenuhnya berperspektif hak asasi manusia—langkah pionir yang berpotensi mengubah paradigma tata kelola pemerintahan lokal di Indonesia.
Dr. Majda El Muhtaj, Ketua Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, hadir sebagai narasumber utama menandai keseriusan akademis program ini. Kolaborasi strategis antara praktisi pemerintahan dan akademisi terkemuka ini menciptakan fondasi kuat untuk transformasi sistemik yang akan berlangsung.
"Kita sedang menyaksikan momen bersejarah di mana Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk tidak lagi memproduksi hukum yang netral, tetapi hukum yang secara sadar melindungi dan memajukan hak asasi manusia," tegas Desni Prianty Eff Manik, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Sumut, dalam sambutan pembukaannya.
Program pendampingan ini merepresentasikan evolusi fundamental dalam pendekatan legislasi daerah. Selama ini, produk hukum daerah seringkali disusun dengan fokus pada aspek administratif dan teknis semata. Kini, melalui konsep pengarusutamaan HAM yang dipaparkan Dr. Majda El Muhtaj, setiap pasal dan ayat dalam peraturan daerah akan dievaluasi dari lensa perlindungan hak asasi manusia.
"Pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah bukan sekadar menambahkan klausul HAM, tetapi mengubah DNA pembentukan hukum itu sendiri," jelas Dr. Majda El Muhtaj kepada peserta yang terdiri dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Keunikan program ini terletak pada pendekatan praktis-aplikatif. Peserta tidak hanya mendapat pemahaman teoretis, tetapi akan didampingi langsung dalam proses penyusunan produk hukum. Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme para birokrat daerah untuk mengintegrasikan perspektif HAM dalam tugas keseharian mereka.
Zulfadli, Analis HAM Muda sebagai Ketua Panitia, menegaskan bahwa program ini akan menghasilkan blueprint yang dapat ditiru kabupaten lain di Indonesia. "Deli Serdang sedang menulis sejarah baru dalam pembentukan hukum daerah yang humanis dan berkeadilan," ungkapnya.(Rel)