Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Ruko di Jalan HM Said Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Medan Minta Pembangunan Dihentikan

Jumat, 19 September 2025 | 14.19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T07:19:22Z


Medan, MarmataNews.id - Persoalan bangunan rumah toko (ruko) tanpa izin kembali mencuat di Kota Medan. Setelah sebelumnya ditemukan di Kecamatan Medan Barat dan Medan Helvetia, kini giliran pembangunan ruko di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, yang dipertanyakan legalitasnya.


Pantauan dilokasi, bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Anehnya, meski berada di kawasan padat dan mudah terlihat publik, di lokasi tak ditemukan papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Camat Medan Timur, Noor Alpi Pane, ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tersebut. 

Bahkan, persoalan ini sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan bersama Komisi IV.
“Sudah pernah RDP, Bang,” jawabnya singkat, Jumat (19/9).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka pengerjaan harus segera dihentikan.
“Kalau memang belum ada izinnya, sesuai Perda No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Namun, Paul mengaku belum bisa memastikan apakah kasus tersebut sudah pernah dibahas dalam RDP atau belum.
“Kalau bangunan itu katanya pernah di-RDP-kan, saya jujur lupa. Tapi kalau memang belum ada PBG, justru itu yang kita pertanyakan,” tambah politisi PDI Perjuangan dari Dapil 3 Kota Medan ini.

Lebih lanjut, Paul mengungkapkan banyaknya aduan masyarakat terkait bangunan tak berizin yang masuk ke DPRD Medan. Hanya saja, padatnya jadwal membuat pihaknya belum bisa menindaklanjuti semua aduan dengan cepat.
“Senin nanti, kami akan coba koordinasikan dengan pimpinan DPRD Medan,” katanya.

Paul juga mengingatkan agar aparat pemerintah di tingkat kelurahan, mulai dari kepling, lurah, hingga camat, memperketat pengawasan.
“Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Aparat harus tegas sejak awal,” pungkasnya.(is)
×
Berita Terbaru Update