Medan, MarmataNews.id – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah melalui Sosialisasi Ketersediaan Sistem Informasi Hukum. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan berlangsung di Aula Soepomo Lt. V, Senin (1/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, yang menekankan pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia juga menegaskan perlunya penguatan sistem informasi hukum, peningkatan kapasitas perangkat daerah, serta kolaborasi multipihak untuk menghasilkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya monitoring, evaluasi, dan peningkatan meaningful participation dalam penyusunan regulasi daerah. Ia menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung transparansi, keterbukaan informasi hukum, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, selaras dengan amanat UU 12/2011.
Materi teknis berikutnya dipaparkan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemah, Publikasi, dan Sistem Informasi PUU yang menguraikan hak masyarakat dalam pembentukan Perda/Perkada serta strategi peningkatan partisipasi publik melalui digitalisasi dan literasi hukum. Pemaparan tambahan disampaikan oleh Sekretaris APHTN-HAN Sumatera Utara yang membahas konsep meaningful participation, tantangan implementasi di daerah, serta potensi penguatan peran masyarakat melalui sistem informasi hukum yang terintegrasi.
Acara ditutup oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, yang memberikan arahan terkait perbaikan tata kelola regulasi dan rekomendasi kebijakan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, melibatkan pemerintah daerah, perancang peraturan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.(Rel)

