Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banyak Berdiri Bangunan Bermodalkan KRK di Jalan Sekip, Antonius Tumanggor: Minta Perkimcikataru dan Satpol PP Medan Bertindak

Rabu, 11 Februari 2026 | 10.45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T03:45:25Z


Medan, MarmataNews.id - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor menyoroti banyak bangunan berdiri di kota Medan yang hanya memegang surat Keterangan Rencana Kota (KRK) seolah sudah resmi memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal, KRK hanyalah panduan sebagai syarat utama untuk pengurusan izin mendirikan bangunan.


Ia menyebutkan, bangunan di wilayah kecamatan Medan Petisah seperti di wilayah kelurahan Sekip. Antonius mengaku kerap melintas di jalan Sekip dan banyak menemukan bangunan yang berdiri namun diketahui tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar roilen.

"Saya minta agar  dnas perumahan, kawasan pemukiman dan penataan ruang (Perkimcikataru) Kota Medan beserta Satpol PP Kota Medan tidak main mata dan segera melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan diketahui melanggar roilen dan tidak ada PBG di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan tutup mata, "tegasnya kepada awak media, Rabu (11/2).

Politisi partai NasDem asal dapil I ini pun mempertanyakan dengan tegas, siapa oknum yang mencoba membackup pemilik bangunan dan membekingi jika bangunan tidak akan dibongkar atau ditindak Satpol PP Kota Medan.

"Saya mau katakan siapa sebenarnya pembackup bangunan itu dan kenapa pihak Satpol PP Kota Medan seolah enggan memberikan tindakan. Jangan bangunan kecil cepat ditindak sementara bangunan besar tidak berani, ada apa, apa ada, " tanya dia heran.

Ia pun menanti ketegasan Perkimcikataru dan Satpol PP Medan untuk menunjukkan wibawa dan menjaga marwah pemko Medan agar tidak terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari sektor perizinan bangunan.(is)
×
Berita Terbaru Update