Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi 4 DPRD Medan Menggelar RDP Terkait Mekanisme Pengurusan PBG Bersama OPD

Senin, 09 Februari 2026 | 21.53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T14:53:40Z


Medan, MarmataNews.id - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (09/02/2026).


RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 dipimpin Ketua, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Paul Simanjuntak menyampaikan, RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun.
"Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi 4 terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan." ucapnya.

Berdasarkan hal ini sebut Paul, Komisi 4 mengimbau kepada OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan dokumen PBG, mengingat beberapa kasus di lapangan bahwa para pemilik bangunan mau mengurus dokumen PBG, namun prosedurnya terkesan dipersulit. "Untuk itu diimbau kepada OPD terkait agar memproses dokumen PBG sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan." jelasnya.

Paul mengungkapkan, RDP ini juga membahas beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan Luku I Kecamatan Medan Johor, bangunan di Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, dan bangunan lain yang telah dijadwalkan.

Menyikapi hal ini lanjut Paul, Komisi 4 mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG. "Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG." tegasnya.

RDP ini dihadiri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.(is)
×
Berita Terbaru Update