Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Kooperatif, Komisi IV DPRD Medan Desak Wali Kota Segera Mengevaluasi Kinerja Kadis DLH

Senin, 20 April 2026 | 20.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T13:17:01Z


Medan, MarmataNews.id - Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai tidak kooperatif karena berulang kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Desakan tersebut mencuat dalam RDP yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi Renville dan Lailatul Badri, Senin (20/4/2025) di ruang Komisi IV yang membahas persoalan perizinan dan dampak operasional RS Marta Frisca, khususnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan pengelolaan lingkungan.

Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Ranto A.S, menjelaskan bahwa lokasi rumah sakit berada di ruas jalan nasional sehingga kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan. Namun demikian, pihaknya tetap hadir untuk memberikan arahan agar manajemen rumah sakit segera mengurus izin Amdal Lalin.

"Ini amanat undang-undang. Harus ada kajian Amdal Lalin yang mengkaji secara menyeluruh, mulai dari bangkitan dan tarikan lalu lintas, sirkulasi kendaraan, hingga kebutuhan dan luasan parkir,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan terkait solusi parkir dan perizinan sebenarnya sudah dilakukan saat kunjungan lapangan bersama anggota DPRD Medan. Namun hingga kini, pihak rumah sakit belum juga menindaklanjuti pengurusan izin tersebut. “Kami sudah beri solusi, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami juga bingung karena belum ada pengurusan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, Dishub hadir mewakili Kementerian Perhubungan hanya untuk mengarahkan, bukan sebagai pihak yang mengurus perizinan. Karena itu, manajemen RS Marta Frisca diminta segera bersikap kooperatif.

Selain Amdal Lalin, Komisi IV juga menyoroti kelengkapan dokumen perizinan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketidaksesuaian antara kapasitas bangunan dengan kondisi aktual dikhawatirkan berdampak pada kelancaran operasional dan keselamatan. “Kalau volume bangunan bertambah, maka PBG harus disesuaikan. Jangan sampai kapasitas tidak sesuai, karena bisa berdampak pada kemacetan dan keselamatan,” kata Paul.

Komisi IV menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan karena sentimen terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan aturan, terutama bagi bangunan besar seperti rumah sakit, mal, dan apartemen.

Menutup RDP, Komisi IV meminta Wali Kota Medan segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal. “Seharusnya Kadis LH hadir untuk menjelaskan apakah izin pengelolaan limbah RS Marta Frisca sudah lengkap. Tapi sudah berulang kali mangkir. Ini harus jadi perhatian Wali Kota,” tegas Paul.(is)
×
Berita Terbaru Update