Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Medan Menyoroti Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI Yang Dinilai Belum Memenuhi Ketentuan Perizinan

Selasa, 09 Juni 2026 | 13.39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T06:39:35Z


Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, menyoroti pemanfaatan lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) oleh sejumlah Pengusaha di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (09/06/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul Badri setelah menerima berbagai informasi terkait status lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan aset Negara tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

“Status tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Barang Milik Negara (BMN). Karena itu, setiap pengusaha yang memanfaatkan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama yang sah dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Lailatul Badri saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (08/06/2026) malam.

Politisi Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu menegaskan, bangunan yang berdiri diatas lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku di Kota Medan.

Ia juga meminta PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, terutama melalui pengawasan dan penertiban perizinan bangunan yang berdiri diatas aset Negara.

“Kami berharap PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dengan Pemerintah Kota Medan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pengawasan, pemantauan, dan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI),” tegasnya, Selasa (09/06/2026).

Selain menyoroti aspek perizinan, Lailatul Badri juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan infrastruktur di kawasan jalur rel kereta api. Ia menilai persoalan drainase dan saluran air di sepanjang rel masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani bersama.

“Jika PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ingin membangun kolaborasi yang kuat dengan Pemerintah Kota Medan, khususnya bersama Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK), maka penanganan parit dan drainase di sepanjang jalur rel kereta api juga harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Menurutnya, kondisi drainase di sejumlah kawasan rel kereta api kerap dikeluhkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan genangan air hingga banjir saat curah hujan tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah terpadu antara PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar persoalan tersebut dapat ditangani secara maksimal dan berkelanjutan.

“jangan hanya berbicara soal pemanfaatan lahan. Lingkungan disekitar jalur rel kereta api juga harus mendapat perhatian demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lailatul Badri mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang berdiri diatas lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan telah dipenuhi oleh para pengguna lahan.

Ia berharap terciptanya sinergi yang kuat antara PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Kota Medan, dan para pelaku usaha sehingga pemanfaatan aset negara dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang baik, pemanfaatan aset Negara tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menciptakan tata kelola yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(is)
×
Berita Terbaru Update